Selasa, 07 Februari 2012

Perhitungan Gross up PPh 21 dan PPh 26

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 dapat ditanggung oleh pemberi penghasilan/pemberi kerja. Dalam hal PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemberi penghasilan/kerja, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, pajak tersebut diperlakukan sama seperti kenikmatan, yaitu sebagai bukan biaya pemberi kerja dan bukan penghasilan pegawai yang menerimanya. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) kecuali dividen yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak tersebut ditambahkan (gross-up) pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut.
          Perhitungan Gross-up PPh 21 :
          Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000Tunjangan PPh = (PKP setahun - 0) x 5/95 + 0 
Lapisan 2 : 
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000 
Lapisan 3 : 
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000 
Lapisan 4 : 
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405.000.000Tunjangan PPh = (PKP setahun - Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000 
Rumus excel :
Buat tabel dalam worksheet excel, sbb :Ph bruto =Tunjangan PPh = (link-kan ke "PPh terutang sebulan" dengan mengaktifkan fasilitas iteration)Jumlah Ph bruto = (buat rumus excel penjumlahan)Biaya Jabatan = (buat rumus excel perkalian)Ph neto sebulan = (buat rumus excel penjumlahan/pengurangan)Ph neto setahun = (buat rumus excel perkalian)PTKP = (buat rumus excel PTKP)Ph KP = (buat rumus excel penjumlahan/pengurangan)PPh terutang setahun = (buat rumus excel penghitungan PPh)PPh terutang sebulan = (buat rumus excel pembagian)
Perhitungan Gross-up PPh 26 : 
PT. ABC membayar bunga pinjaman kepada Bank di luar negeri sebesar Rp 100.000.000,00 yang sesuai dengan perjanjian Pajak Penghasilannya ditanggung oleh badan tersebut. Tarif pemotongan PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 20%.

Dasar pengenaan PPh Pasal 26 =
100
-----x Rp 100.000.000,00 = Rp 125.000.000,00
80
PPh Pasal 26 yang terutang =
20% x Rp 125.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
Jumlah biaya bunga yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto PT. ABC adalah sebesar Rp 125.000.000,00 (Rp 100.000.000,00 + Rp 25.000.000,00).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar